Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Thoriq Difa Ausah Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Mardani Umar2 Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v4i4.6363

Keywords:

Forced Marriage, Sexual Violence, TPKS Law, Legal Enforcement, Human Rights

Abstract

Forced marriage is a persistent form of sexual violence frequently disguised under the pretexts of customary tradition, religious morality, or family honor, which severely undermines legal protection and human rights for victims. This study aims to legally analyze the codification of forced marriage under Law No. 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence (TPKS Law) and to critically examine the systemic barriers hindering its law enforcement in Indonesia. Employing a normative juridical the legal research employs both statutory and contextual approaches, evaluating primary legal materials and conducting secondary analysis through a descriptive-qualitative method. The results indicate that Article 10 of the TPKS Law comprehensively criminalizes various forms of forced marriage including child marriage and the forced union of rape victims with their perpetrators by positioning free and informed consent as a constitutional right under Article 28B (1) of the 1945 Constitution. However, its practical implementation faces critical socio-legal challenges, including patriarchal culture, the normalization of early marriage to avoid religious sins, and the difficulty of proving psychological coercion and power relations. This study concludes that while the TPKS Law represents a progressive legal breakthrough, its ultimate efficacy depends on enhancing the capacity of law enforcement officials and shifting public paradigms toward victim-centered justice.

References

Fauziati, Abbas, S., & Zainuddin, M.Transformasi Hukum Keluarga: Menyikapi Pemaksaan Perkawinan Anak sebagai Tindak Pidana di Indonesia. Media Syari’ah, 7(1).

Hidayat, S., Haris, O. K., & Tatawu, G. (2023). Kebijakan hukum pidana pemaksaan perkawinan yang baru diketahui setelah perkawinan terjadi. Halu Oleo Legal Research, 5(2).

Hukumonline. (2022). Teori perlindungan hukum menurut para ahli. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/

Kamila, N., Dwiono, S., (2025). Analisis Terhadap Pemaksaan Perkawinan Menurut Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2026). Undang-Undang TPKS langkah progresif cegah perkawinan anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/undang-undang-tpks-langkah-progresif-cegah-perkawinan-anak

Komnas Perempuan. (2026). Siaran pers Komnas Perempuan peluncuran catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025

Malik, D. A., Arifin, T., & Fauzia, I. (2025). Analisis hukum perkawinan Islam terhadap Pasal 16 The Universal Declaration of Human Rights. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6).

Marzuki, I., & Siroj, A. M. (2022). Pemaksaan perkawinan dalam konteks kajian hak asasi manusia dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).

Pratama, A., Gabryella, Matippanna, R., Nugraha, S. A., Al Hafiz, S. Y., & Janna, W. (2023). Dinamika Perumusan Pasal Pemaksaan Perkawinan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Restorasi Hukum, 6(2).

Ridho, M. R., Khasanah, U., & Agustini, D. (2024). Aspek perlindungan perempuan dalam tradisi pemaksaan perkawinan di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan. Lisyabab: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 5(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.

Usup, S. K. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Ensiklopedia Education Review, 7(1).

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Thoriq Difa Ausah, & Mardani Umar. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Student Scientific Creativity Journal, 4(4), 638–647. https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v4i4.6363

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.