[1]
Iswandari Kristin Seda et al. 2026. Tanggung Jawab Pemerintah Kota Kupang dalam Pemenuhan Kuota 2% Pekerja Penyandang Disabilitas: Ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Student Scientific Creativity Journal. 4, 3 (May 2026), 489–502. DOI:https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v4i3.6247.