[1]
Iswandari Kristin Seda, Josef Mario Monteiro, and Agnes Doortji Rema, “Tanggung Jawab Pemerintah Kota Kupang dalam Pemenuhan Kuota 2% Pekerja Penyandang Disabilitas: Ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”, sscj-amik, vol. 4, no. 3, pp. 489–502, May 2026.